Find Us On Social Media :
Kemendikbudristek Pastikan Program MBKM Berdampak bagi Mahasiswa. ()

Kemendikbudristek Pastikan Program MBKM Berdampak bagi Mahasiswa  

Saortua Marbun - Kamis, 16 Mei 2024 | 14:17 WIB


Sonora.ID -Kemendikbudristek memastikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berdampak bagi mahasiswa yang pernah mengikuti MBKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan tiga tahun penerapan MBKM, ada dampak luar biasa. Lewat MBKM, mahasiswa memiliki pengalaman luar biasa di luar kampus. Dia mengatakan mahasiswa alumni MBKM memiliki tingkat kompetensi yang lebih baik.

"Masa tunggu bekerja pendek. Artinya mahasiswa yang pernah mengikuti MBKM lebih cepat diterima kerja," ujarnya.

Selain itu, Tjitjik menyampaikan mereka mereka juga memiliki gaji lebih tinggi dibandingkan rerata umumnya. Program MBKM, ungkap Tjitjik, mampu meningkatkan daya saing lulusan.

Program MBKM sendiri memiliki sejumlah kegiatan. Diantaranya lewat program magang. Di dalam program MBKM, kegiatan magang bahkan bisa berlangsung antara satu sampai dua semester.

Baca Juga: Pemkab Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

"Selain itu lewat MBKM mahasiswa berkesempatan kuliah di luar prodi bahkan sampai di luar perguruan tingginya," tambahnya

Sementara itu terkait, penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, Tjitjik mendorong perguruan tinggi negeri untuk bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif, artinya dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

Untuk itu dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran lima ratus ribu rupiah dan UKT 2 dengan besaran satu juta rupiah.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum dua puluh persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik.