Find Us On Social Media :
Tim Landak Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan yang Menewaskan Owner Kopi Selangit. (Polda Sumsel)

Tim Landak Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan yang Menewaskan Owner Kopi Selangit

Jati Sasongko - Jumat, 17 Mei 2024 | 16:35 WIB

Palembang Sonora.ID – Kurang dari 1X24 jam, pelaku 365 curas, yang mengakibatkan korbannya owner kopi selangit, meninggal dunia, akibat luka tusuk berhasil dibekuk oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Tersangka ditangkap dirumah neneknya di Dusun III, Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024).

Identitas korbannya, Fatkur Rozi (Alm/36), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura sementara identitas tersangka diketahui Daru Salam (18), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Hal tersebut diungkapan dalam Press Conference bersama insan pers di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (15/5/2024). Press Conference dihadiri langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kasiwas, AKP Sutrisno, Kanit Provos, Ipda Krisman Yanto.

Kapolres menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/123/V/2024 /SPKT/POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 14 Mei 2024. Tersangka berhasil ditangkap, bermula mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah neneknya yang berada di Dusun III, Desa Taba Gindo.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan para Alumni Universitas Bidar Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, memerintahkan Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, beserta Kanit Reskrim Polsek Terawas, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“ Personelpun langsung meluncur kelokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/5/2024), hingga 01.15 WIB, Rabu (15/5/2024), melakukan penangkapan dan tersangka saat dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Mura.

"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara," tandasnya.

Lebih lanjut, dikatakan kapolres bahwa dari pengakuan tersangka saat diintrogasi, tersangka memang sudah mempunyai niat untuk mencuri dirumah korban.