Solo, Sonora.ID– Terdapat kecenderungan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual, dimana tercatat sebanyak 656.067 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 46.262 SPT Tahunan disampaikan secara manual.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah taat melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Sebagai pimpinan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ungkap Slamet.
Baca Juga: DJP Jabar Kembali Hadirkan Tax Center Di Perguruan Tinggi
Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menerima pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sebanyak 702.329 SPT atau mencapai 89,1% dari target SPT.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 32.598 SPT atau tumbuh sebesar 4,87% dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 653.272 SPT yang terdiri dari 57.567 SPT OP Non Karyawan dan 595.705 SPT OP Karyawan.
Jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh OP tersebut tumbuh 4,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu. Jumlah SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan sebanyak 49.057 SPT.
Jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan Badan yang dilaporkan mengalami pertumbuhan 5,64%.
Baca Juga: DJP Kumpulkan PPN Rp 17,46 T dari 153 PMSE per Januari 2024