Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya. (Dok. Indonesia.go.id)

Cara Membuat Kartu Kuning Online (AK1), Lengkap dengan Syaratnya

Nisa Hayyu Rahmia - Selasa, 21 Mei 2024 | 12:15 WIB

 

Sonora.ID - Cara membuat kartu kuning online beserta syaratnya harus diketahui oleh Anda yang tengah mencari pekerjaan.

Kartu kuning atau disebut juga AK1 adalah dokumen penanda bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota.

Nah, sebagian perusahaan mewajibkan calon pelamar untuk menyertakan kartu kuning atau AK1 ini ketika akan mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning bisa dibuat secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker setempat maupun online melalui laman web Kemnaker.

Baca Juga: 6 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Coba Cek iPhone-mu! 

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Adapun cara membuat AK1 online yakni sebagai berikut.

  1. Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ atau bisa juga dengan mengeklik tombol ini.
  2. Klik menu dengan lambang tiga garis dipojok kanan atas.
  3. Klik Daftar.
  4. Masukkan data diri berupa Nomor Induk Kendudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung yang sesuai.
  5. Klik Berikutnya.
  6. Isi data akun berupa data diri.
  7. Pilih "Daftar sebagai Pencari Keja".
  8. Unggah foto resmi ukua 3x4 cm.
  9. Klik tombol Simpan dan data Anda akan tersimpan di Disnaker.
  10. Pencetakan dan pengambilan kartu kuning yang telah dilegalisasi dapat dilakukan di kantor Disnaker.

Berdasarkan langkah dan cara di atas, dapat kita ketahui bahwa meskipun pembuatannya dapat dilakukan secara online, pengambilan dan legalisasi tetap perlu menandatangi kantor Disnaker setempat.

Jadi, cara membuat kartu kuning online di atas hanya untuk pembuatan akun dan mengisi data diri.

Syarat Membuat Kartu Kuning