Sonora.ID - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyampaikan pernyataan sikap soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah PTN di tanah air.
Pernyataan ini disampaikan mencermati dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat khususnya para mahasiswa PTN, mengenai isu perubahan struktur pembiayaan pendidikan UKT.
Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua MRPTNI Prof. Ganefri, Ph.D dan Sekretaris Jenderal MRPTNI Prof. Dr. Rina Indiastuti tersebut, diantaranya meluruskan soal isu UKT mahal yang saat ini tengah ramai dibicarakan di masyarakat.
MRPTNI dalam pernyataan sikapnya menyatakan, upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan.
"Ini dipastikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," ujar Prof. Ganefri dalam Pernyataan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTN, yang diterima Sonora, Senin (20/05/2024).
Dalam pernyataan bernomor 174/MRPTNI/V/2024 tersebut, Ketua MRPTNI Prof. Ganefri juga menjelaskan penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, tetapi merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran biaya kuliah tunggal (BKT) dengan UKT di PTN.
"Ini guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," tandasnya
Baca Juga: UKT Selangit! Segini Kekayaan Ari Kuncoro Rektor Universitas Indonesia yang Naik Sampai 35 miliar
Dalam pernyataan sikap tersebut, Ketua MRPTNI Prof. Ganefri, Ph.D dan Sekjend MRPTNI Prof. Dr. Rina Indiastuti menegaskan pihaknya memberi jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing, karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya," pungkasnya
Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap tersebut, Ketua MRPTNI Prof. Ganefri memastikan pernyataan ini dibuat sebagai informasi akurat kepada masyarakat dan mahasiswa pada khususnya sebagai tanggapan atas wacana yang berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial, tentang isu perubahan UKT di perguruan tinggi.
Baca Juga: Edan Tajir! Ini 4 Konglomerat Pemilik Kampus Terkenal di Indonesia, Pantesan UKTnya Juga Selangit