Sonora.ID - Anggota DPRD PPU sekaligus ketua Panitia Khusus – Pansus 1 Raperda RTRW PPU 2023-2043 – Sariman mengaku, Rancangan Peraturan Daerah – Raperda RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara – PPU 2023-2043 akan mengalami keterlambatan pembahasan dan pengesahan, lantaran tapal batas wilayah antara PPU dan Kabupaten Paser belum diselesaikan.
Sariman dalam talkshow bersama Smart FM Balikpapan, Senin 13 Mei 2024 menjelaskan, pembahasan Raperda RTRW bakal menghabiskan waktu lebih dari tiga bulan lantaran menunggu penyelesaian tapal batas wilayah antara PPU dengan Kabupaten Paser.
Sampai kini, lanjut dia, tapal batas kedua kabupaten bertetangga ini belum selesai dan masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tapal batas itu harus clear dulu. Kalau belum keluar keputusannya, setidaknya ada kesepakatan terlebih dahulu antara PPU dengan Paser,”ungkapnya.
Baca Juga: Coastal Road di PPU Mandek, Anggota DPRD Adjie Noval Endyar Minta Selesaikan Pembebasan Lahan
Selain tapal batas PPU dan Paser, masalah pemekaran wilayah juga harus segera diselesaikan.
Karena berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjadi sebuah Kabupaten harus memiliki minimal 5 Kecamatan.
Saat ini PPU hanya memiliki 3 Kecamatan, setelah Kecamatan Sepaku dijadikan IKN. Sehingga nantinya Pemerintah harus memekarkan Kecamatan Penajam menjadi 4 Kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi 2 Kecamatan dan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan.
Ia berharap, hal-hal yang belum diselesaikan tersebut bisa segera dituntaskan sehingga Raperda RTRW PPU bisa segera pula disahkan dan tidak memakan waktu pembahasan hingga berbulan-bulan.