Find Us On Social Media :
()

Kemen PPPA Dukung Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Tangani Kasus TPKS

Saortua Marbun - Rabu, 22 Mei 2024 | 12:10 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu diimplementasikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
 
Hal ini penting dilakukan agar korban tidak mengalami kekerasan berulang (reviktimisasi) dalam proses penanganannya.
 
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung upaya peningkatan kepasitas jaksa dalam menangani perkara TPKS.
 
UU TPKS juga berfokus pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi korban sehingga hal ini perlu mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk jaksa yang diharapkan dapat memahami perspektif korban pada isu TPKS. Di samping itu, itikad jaksa juga diperlukan untuk memastikan korban TPKS dapat memperoleh haknya dalam bentuk restitusi dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
 
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Kejaksaan RI Kawal Implementasi UU TPKS 
 
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam mengimplementasikan UU TPKS dalam penanganan perkara.
 
Terlebih, pasal 21 ayat (1) UU TPKS secara spesifik mengatur kualifikasi khusus penuntut umum sebagai syarat menangani perkara TPKS.
 
“Berangkat dari urgensi tersebut, Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum perlu mendukung kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas seluruh Jaksa Penuntut Umum, salah satunya dengan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS dengan harapan agar Jaksa Penuntut Umum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam penanganan kasus TPKS, termasuk hukum acara dan perlindungan korbannya terhadap UU TPKS,” ujar Nanang.
 
Nanang menegaskan penanganan kasus TPKS tidak hanya berfokus pada jumlah perkara yang dituntut ataupun jumlah pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga pemenuhan hak korban. 
 
Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Mudik Lebaran 2024 Ramah Anak
 
“Keberhasilan penuntutan TPKS sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya jumlah perkara yang dituntut atau telah dipidananya pelaku kejahatan. Beberapa aspek lain yang juga perlu diperhatikan seorang jaksa penuntut umum adalah pemenuhan hak-hak korban dan peran aktif dalam menjaga ketertiban umum,” pungkas Nanang.
 
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dengan mengundang peserta dari wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Bali secara luring. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Kejaksaan Tinggi Papua secara daring. 

Baca Juga: Kemen PPPA: Terduga Pelaku Sodomi di Bengkulu Utara Terancam Pemberatan Hukuman