Sonora.ID - BPJS Kesehatan bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta bersama-sama mengoptimalkan jaminan kesehatan di lingkungan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Harsiwi mengatakan jaminan kesehatan merupakan satu kebutuhan penting untuk
perlindungan diri dan keluarga saat sakit.
“Jaminan kesehatan ini jelas dibutuhkan oleh setiap individu, termasuk di lingkungan pengadilan seperti hakim, kemudian karyawan atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas disini. Maka dari itu kami sepakat untuk terus mengoptimalkan jaminan kesehatan melalui pemadanan data pegawai dan sebagainya,” tegas Sri saat menerima kunjungan kerja dari BPJS Kesehatan di ruang rapat Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (22/05).
Baca Juga: Pj Gubernur Harisson Harapkan Adanya Kemudahan Pelayanan Bagi Pasien Penyandang Talasemia
Langkah ini sejalan dengan kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat
yang telah ditandatangani pada November 2022 lalu.
“Meski sudah ada jaminan kesehatan tentu kita tidak berharap sakit dan ingin tetap sehat untuk bisa memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Sri.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Deputi Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Widianti Utami, menegaskan pemadanan data yang dimaksud adalah pembaruan data karyawan, anggota
keluarga serta data-data lain yang terkait dengan jaminan kesehatan agar selalui terkini serta memastikan seluruh unsur dalam pengadilan telah terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Data ini selalu bergerak, sebagai contoh perubahan data anggota keluarga, anak yang usianya sudah 21 tahun namun masih melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi maka datanya harus diperbarui agar tetap aktif. Kemudian perubahan gaji dan golongan perlu dilaporkan karena terkait
dengan kelas rawat yang diterima peserta,” tegas Widi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan perubahan data secara mandiri.
Data tersebut diantaranya perubahan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, kemudian data nomor telepon, alamat email dan alamat surat juga dapat diperbarui melalui aplikasi.
“Perubahan data juga dapat dilakukan secara kolektif melalui kepegawaian di pengadilan dengan berkoordinasi bersama tim kami di kantor cabang. Kami berharap kemudahan-kemudahan yang kami sediakan dapat membantu seluruh jajaran di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata Widi.
Terkait dengan layanan di fasilitas kesehatan, Widi mengatakan pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan dan informasi.
Salah satunya adalah petugas BPJS Satu! atau BPJS Siap Membantu!.
Petugas ini adalah perwakilan dari rumah sakit dan Duta BPJS Kesehatan yang bertugas untuk menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit.
Petugas BPJS Satu! menggunakan atribut yang mudah dikenali, yaitu rompi berwarna hijau dengan tulisan BPJS Satu! dibagian belakang.
“Petugas ini juga dapat dihubungi melalui telepon atau chat WhatsApp. Peserta dapat menemukan nomor petugas ini melalui poster yang dipasang di lokasi strategis di rumah sakit seperti di bagian pendaftaran atau lobby rumah sakit. Jangan ragu untuk bertanya atau menyampaikan kendala kepada kami. Petugas akan memberikan respon untuk membantu menyelesaikan kendala yang
ada,” tegas Widi.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 383 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 73 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Jumlah tersebut siap untuk melayani 99,96% penduduk DIY yang telah terdaftar dalam program JKN.