Find Us On Social Media :
Ilustrasi rincian Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024 ()

Rincian Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024, Paling Lengkap!

Gema Buana Dwi Saputra - Senin, 27 Mei 2024 | 17:00 WIB

Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang rincian gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024 untuk kamu simak.

Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka Badan Adhoc Pilkada 2024.

Masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Adhoc Pilkada 2024, seperti menjadi PPK, PPS, Pantarlih, atau KPPS Pilkada. Tentu saja, seseorang yang menjadi bagian dari Badan Adhoc Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, berikut adalah rincian gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024 untuk kamu simak.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada 2024 dengan Kunci Jawaban

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

2. Panitian Pemungutan Suara (PPS)

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Patarlih)

Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Baca Juga: 4 Link Download PDF Contoh Soal Tes PPK dan PPS Pilkada 2024

Santunan Kecelakaan Badan Adhoc Pilkada

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.