Find Us On Social Media :
Beberapa Jurnalis dari berbagai organisasi profesi Jurnalis dan Media di Kalbar lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran di Bundaran di Gulis, Senin 27 Mei 2024. (IST)

Sejumlah Insan Pers Kalbar Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

William - Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB

Pontianak, Sonora.ID – Aksi penolakan terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bukan hanya digelar di Jakarta, namun beberapa daerah lainnya juga melakukan aksi damai yang sama, seperti di Pontianak yang dipusatkan di Bundaran Digulis, Untan, Senin, 27 Mei 2024.

Berbagai organisasi profesi jurnalis dan media di Kalbar turun pada aksi damai ini, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pontianak, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),

Ketua IJTI Kalbar, Yuniardi, mengatakan selain beberapa organisasi profesi dan media diatas, aksi penolakan juga diikuti Ikatan Wartawan Online, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Indonesia, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Aliansi Mahasiswa Jurnalistik IAIN Pontianak, serta sejumlah organisasi pers lainnya.

"Penolakan ini muncul seiring dengan penggodokan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 oleh Anggota DPR RI," katanya.

Di waktu yang sama, Sekretaris AJI Pontianak, Hamdan Darsani juga menyatakan aksi ini dilaksanakan oleh seluruh pengurus AJI se-Indonesia yang berkolaborasi dengan organsiasi profesi jurnalis dan media lainnya yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Pesan Mulyadi Kepada Calon Jemaah Haji Asal Kalbar

"Kami tidak ingin kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat dirampas oleh RUU tersebut," jelas Hamdan.

Menurut Hamdan UU Penyiaran 2002 hanya mengatur Lembaga Penyiaran, namun draf revisi UU Penyiaran versi Maret 2024 menambahkan subjek hukum baru berupa platform digital penyiaran.

Perluasan definisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan.

Dalam draf RUU Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, beberapa perubahan kontroversial mencakup penghapusan Pasal 6 ayat 2 UU No. 32/2002 yang menyatakan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Selain itu, Pasal 18 yang membatasi pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, juga dihilangkan. Pembatasan kepemilikan silang dan pengaturan jumlah serta wilayah siaran lokal, nasional, dan regional pun turut dihapus," ungkapnya.

Pendapat juga diutarakan Hari Adrianto yang merupakan Jurnalis Senior yang mengatakan aksi damai hari ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian komunitas jurnalis terhadap ancaman yang dapat menghambat kemerdekaan pers dan ekspresi.

“Ini sekaligus menyerukan agar revisi UU Penyiaran mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.