Sonora.ID – Rencana kenaikan UKT Perguruan Tinggi pada 2024 ini resmi dibatalkan. Lantas, apa pengertian dari UKT? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru sempat menjadi sorotan setelah terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Permendikbud Ristek ini mengatur adanya kebijakan kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri khususnya untuk mahasiswa baru.
Berdasarkan siaran pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024.
Ia menyatakan yang dipimpinnya akan mengevaluasi wacana peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).
Kemudian, besaran UKT 2024 dipastikan masih sama dengan setiap PTN dari tahun 2023.
Baca Juga: Soal UKT PTN Ramai Dibicarakan, Ini Pernyataan Sikap dari MRPTNI
Apa itu UKT?
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran di sebuah universitas.
Kebijakan UKT terbit sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.