Find Us On Social Media :
Ilustrasi menghitung gaji bulanan. (Shutterstock)

Respon dari Para Pekerja Muda Soal Potongan Gaji 3% untuk Tapera

William - Kamis, 30 Mei 2024 | 11:30 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Cukup banyak respon dari pekerja muda di Pontianak menyangkut kebijakan Presiden Jokowi baru-baru ini, yaitu memberlakukan potongan gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat (Tapera) sebesar 3% setiap bulannya.

Salah satu pengusaha ekonomi kreatif di Pontianak, Wahyu, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan yang diberlakukan itu.

"Kurang setuju dengan adanya potongan penghasilan untuk Tapera. Lebih baik pemerintah menyiapkan program dan memberikan beberapa tunjangan untuk membantu ekonomi dan kehidupan pegawai swasta yang berpenghasilan menengah ke bawah," ungkap Wahyu, Rabu, 29 Mei 2024.

Sama halnya dengan Wahyu, Arul dan William yang merupakan pekerja muda juga keberatan kalau gaji setiap bulannya harus dipotong untuk Tapera.

"Banyak sekali dah potongan gaji, belum tentu itu diperlukan mendesak. Mungkin untuk ASN/PNS itu ndak berat-berat amat karena ada pembagian porsi persenannya, yang berat mungkin yang mandiri 3 persen. Secara pribadi ndak setuju, tapi kalau kantor mewajibkan mau tak mau lah," ujar Arul.

Baca Juga: Ramai Gaji Karyawan bakal Dipotong 2,5%, Apa Itu Program Tapera?

"Bagi saya tidak setuju, karena sudah banyak potongan untuk gaji saya. Membayar keperluan dan kebutuhan sehari-hari juga. Saran saya pemerintah harus mengkaji lagi dengan saksama keputusan yang dikeluarkan," terang William yang saat ini bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan ternama di Pontianak.

Salah satu dosen bernama Putera, yang mengajar di salah satu kampus swasta di Pontianak, juga berujar kebijakan yang akan diberlakukan Jokowi tersebut bagus, hanya tidak semua pekerja belum memiliki rumah.

"Kalau untuk programnya, bagus. Tapi karena tidak semua pekerja belum ada rumah, sebaiknya tidak menjadi satu kewajiban. Ada juga yang sudah ada tabungan sendiri. Ditambah lagi, setiap pekerja sudah memiliki NPWP, kena potongan Tapera lagi, jadinya memberatkan," kata Putera.

Sebelumnya, Jokowi berencana memotong gaji pekerja untuk simpanan Tapera yang diberlakukan untuk ASN, pekerja swasta, dan mandiri. Presiden Jokowi merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, menetapkan kewajiban bagi pekerja untuk menyisihkan dana Tapera dari gaji mereka, di mana pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja 2,5%, sedangkan pekerja mandiri dipotong 3%.