Find Us On Social Media :
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis (Dok Sonora.id)

Penempatan Pejabat di Pemprov Sulsel Sarat Kepentingan Politik

Dian Mega Safitri - Kamis, 30 Mei 2024 | 15:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Penempatan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat eselon II pada lingkup Pemprov Sulsel kerap dipengaruhi kepentingan politik.

Tak jarang, penempatan pejabat tersebut tidak sesuai aturan dimana posisi Plt Kepala Dinas yang seharusnya eselon II justru diisi pejabat eselon III.

Itu diungkapkan Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara dari Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, kepada wartawan di Makassar, Kamis (30/5/2024).

Menurut Bastian yang juga Rektor UPA, posisi Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya diisi oleh pejabat dengan tingkatan eselon setara.

"Plt kepala OPD wajib diganti dengan pejabat eselon yang setara. Kalaupun eselon III, harus punya skill atau keterampilan khusus yang mungkin tidak dimiliki pejabat lainnya," ujar Bastian Lubis.

Ia menuturkan, pejabat yang diangkat tidak sesuai dengan aturan akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.

Ini lantaran Pejabat eselon III tidak memiliki kuasa sebagai pengguna anggaran sehingga pelaksana kepala OPD seharusnya dipegang oleh pejabat eselon II.

"Penempatan yang seperti ini lebih berisiko, terutama dalam hal tata kelola anggaran dan efektivitas pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga: Bastian Lubis Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltara Cacat Hukum

Bastian menyebut, bahkan fenomena serupa juga terjadi pada pengangkatan Penjabat Bupati maupun Wali Kota.

"Sekarang ini ada indikasi di daerah Sulawesi Selatan, penempatan PLT kepala OPD itu dari eselon III, Pejabat Bupati pun Pejabat Walikota itu tidak menutup kemungkinan ada 'pesan sponsor' dengan tingginya tekanan politik saat ini," katanya.

Oleh karena itu, Bastian menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam proses penunjukan pejabat untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam pemerintahan. Tujuannya guna menjaga efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.