Find Us On Social Media :
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024)/Gun ()

Kini, Refund Bea Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari

Indra Gunawan - Senin, 3 Juni 2024 | 14:55 WIB
 
Bandung. Sonora.ID-  Terkadang ada saja hal yang mengharuskan pelanggan atau penumpang melakukan pembatalan tiket keberangkatan Kereta Api (KA), semisal perubahan rencana keberangkatan atau ada keadaan darurat, atau juga karena alasan pribadi lainnya.
 
"Ya, pengembalian tiket atau refund bea tiket khususnya untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) merupakan bagian dari layanan yang kami diberikan. Kalau dahulu, refund itu antara 30 sampai 45 hari, nah per 1 Juni 2024 ini refund itu uangnya cair maksimal 7 hari kerja," ucap Manager Humas KAI Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi saat ditemui di Stasiun Bandung, Senin (3/6/2024).
 
"Kalau pembatalan tiket itu bisa 2 jam sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI, atau jika melalui loket itu maksimal setengah jam sebelum keberangkatan," tutur Ayep.
 
"Nanti setelah 7 hari, refund bea tiket ini akan ditransfer ke rekening pelanggan, bisa juga melalui e-wallet. Kalau mau tunai bisa datang langsung ke loket tiket di stasiun keberangkatan. Refund ini nanti ada potongan administrasi 25 persen" jelas Ayep.
 
"Untuk Daop 2 sendiri ada 5 stasiun yang melayani refund, yaitu Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Banjar dan Stasiun Purwakarta," imbuhnya.
 
Baca Juga: Konvoi Kemenangan Persib, Sebagian Kota Bandung Lumpuh
 
Lebih lanjut Ayep menyebut, adanya perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. 
 
"Dengan mempercepat proses pengembalian bea tiket, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para pelanggan atau penumpang," sebut Ayep.
 
Selain itu, lanjut Ayep, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai, dan juga maksimal hingga 7 hari setelah tanggal pembatalan. 
 
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," pungkas Ayep.
 
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. 
 
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Rumuskan Eksistensi Seni dan Budaya