Find Us On Social Media :
Ilustrasi uang (Shutterstock)

Ketua Korwil KSBSI Kalbar : "Kami Sepakat Menolak PP Tentang Tapera

William - Selasa, 4 Juni 2024 | 09:25 WIB

Pontianak, Sonora.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dimana peraturan ini mewajibkan pegawai swasta menyisihkan 3% dari gajinya untuk program tersebut. Hal ini juga direspon oleh Ketua Korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman.

Dia menegaskan bahwa KSBSI sepakat menolak PP Tapera tersebut. Suherman ingin agar pemerintah segera mencabut peraturan tersebut karena sangat memberatkan pekerja buruh.

"Kami telah sepakat menolak PP tentang Tapera itu dan supaya pemerintah segera mencabutnya karena ini sangat memberatkan bagi pekerja buruh, "ungkapnya saat dihubungi sonora.id via WA, Senin, 3 Juni 2024.

"Ini peruntukannya juga belum jelas dan tanpa dikoordinasikan, tanpa diajak rapat untuk merumuskan Undang - Undang Tapera ini, " ungkapnya lagi.

Dia menyebut UU Tapera ini memang sudah lama dirancang di era Presiden SBY, tetapi sempat ditunda dan akhirnya di sahkan oleh pemerintah Joko Widodo tanpa melibatkan elemen - elemen Serikat Pekerja seperti Apindo.

"Makanya Apindo juga menolak. Kami kemarin di Jakarta bersama Apindo membuat statement bersama untuk menolak UU atau PP tentang Tapera itu, "jelasnya.

Baca Juga: Wilayah Pontianak Tenggara Akan Berdiri SMAN 14

Seharusnya ini lanjutnya, kalau seandainya hanya 3% untuk membeli rumah senilai 300 juta itu tidak tercapai, ini tabungan yang dipaksakan untuk pemerintah mengendalikan atau memberdayakan uang rakyat. Jadi, kalau tabungan itu kapan - kapan bisa diambil, tapi ini baru bisa diambil ketika usia pensiun.

"Kami ingin pemerintah tinjau kembali, cabut PP tentang Tapera karena sangat memberatkan kalo 3%, apalagi upah kerja buruh seperti di Kalbar yang rendah, " ujarnya.

"2 juta lebih dipotong 3%, dipotong BPJS, habis jadinya, "katanya.

Sementara dia mengatakan lagi jika pemerintah masih tetap menjalankan PP ini pihaknya akan mengajukan Judicial Review terhadap aturan PP tersebut karena masih sangat memberatkan.

"Tapi informasinya pemerintah akan mengundang elemen - elemen dari pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja untuk membicarakannya kembali, " pungkasnya.

Baca Juga: Ponpes Walisongo Gelar Wisuda Alfiah Ibnu Malik 1002 Bayt Angkatan ke-IV & Tasyakuran Kelulusan Kelas Akhir SMP, SMA, MTs dan MA Angkatan ke – XXII