Find Us On Social Media :
pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2024 (Smart Banjarmasin / Razie)

14,3 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Intan Dimusnahkan, Polda Kalsel Kenakan UU TPPU

Fakhrurazi - Selasa, 4 Juni 2024 | 17:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan 14.3 Kg sabu di Aula Bhayangkari Mapolda Kalsel, pada Selasa (04/06).

Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan 407 setengah pil ekstasi, 35,6 Kg serbuk ekstasi dan 411,68 gram ganja.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung selama 14 hari sejak 17 sampai 30 Mei lalu.

Di sela-sela pemusnahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan bahwa jaringan luar negeri diindikasi masih menjadi pemasok narkoba ke Banua, yakni masuk dari Malaysia ke Kalbar, Kalteng lalu ke Kalsel.

“Dari hasil pengembangan, pengendali utamanya diduga dari jaringan yang saat ini masih buron, Freddy Pratama,” ujar Kelana Jaya.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan selama operasi Antik Intan masih relatif kecil, karena masih banyak para pelaku yang berkeliaran di luar.

Oleh karena itu, Ia meminta partisipasi aktif semua lapisan masyarakat dalam membantu memerangi peredaran narkoba di Kalsel.

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami untuk terus mengungkap peredaran narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga: Setujui Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Kalsel Minta Tak Ada SILPA

Kelana menegaskan, jajarannya akan memberikan efek jera terhadap pelaku, yakni menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).