Find Us On Social Media :
ilustrasi kartu bpjs ()

Mulai 1 Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Syahidah Izzata Sabiila - Selasa, 4 Juni 2024 | 17:10 WIB

Sonora.ID - Mulai 1 Juli 2024, BPJS menjadi syarat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemberlakuan aturan ini berlaku hingga 30 September 2024 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan  yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dikutip Kompas.com, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

David mengatakan hal ini sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

"Dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, begitu dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan. Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini," ujarnya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya.

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya!

Wilayah yang Memberlakukan Aturan Baru

Aturan baru ini akan diberlakukan di sejumlah layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Secara bertahap, implementasinya akan berlaku secara nasional setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News