Bandung, Sonora.ID - Diketahui hingga saat ini masih ada 420 titik perlintasan sebidang di area PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, dijaga Pemerintah Daerah dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang ada sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
Perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau perlintasan liar berpotensi menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, secara bertahap, keberadaan perlintasan liar tersebut mulai ditutup.
"Dari Januari hingga Juni kami sudah menutup 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerja Daop 2 Bandung," terang Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2024).
"19 titik itu diantaranya 6 titik di Kabupaten Garut, 7 titik di Kabupaten Cianjur, 4 titik di Kabupaten Ciamis, 1 titik di Kabupaten Bandung dan 1 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta," jelas Ayep.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
Ayep menyebut, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, karenanya di sepanjang Januari - Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," sebut Ayep.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, lanjut Ayep, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Ayep mengatakan, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," ungkap Ayep.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Ayep.