Find Us On Social Media :
Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya! (Freepik)

Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya!

Syahidah Izzata Sabiila - Kamis, 6 Juni 2024 | 15:20 WIB

Sonora.ID - Aturan cuti melahirkan yang terbaru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

RUU ini disahkan pada 4 Juni 2024 lalu bersama Komisi VIII DPR RI.

Dalam UU tersebut, cuti melahirkan sebenarnya hanya tiga bulan.

Namun dapat diperpanjang menjadi 6 bulan apabila dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.

Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan 

Menurut UU KIA pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

Kondisi yang dimaksud pada ayat 3 tersebut, meliputi kondisi ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.

Suami juga akan mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan.

Adapun masa cuti yaitu dua hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatn pemberi kerja.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM

Poin penting RUU KIA

  1. Ibu yang berhadapan dengan hukum
  2. Ibu di lembaga pemasyarakatan
  3. Ibu di penampungan
  4. Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
  5. Ibu tunggal korban kekerasan
  6. Ibu dengan HIV/AIDS
  7. Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
  8. Ibu dengan gangguan jiwa
  9. Ibu difabel.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News