Sonora.ID - Aturan cuti melahirkan yang terbaru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
RUU ini disahkan pada 4 Juni 2024 lalu bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam UU tersebut, cuti melahirkan sebenarnya hanya tiga bulan.
Namun dapat diperpanjang menjadi 6 bulan apabila dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.
Syarat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Menurut UU KIA pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
- Paling sedikit 3 bulan pertama
- Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Kondisi yang dimaksud pada ayat 3 tersebut, meliputi kondisi ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Suami juga akan mendapatkan hak cuti mendampingi istri melahirkan.
Adapun masa cuti yaitu dua hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatn pemberi kerja.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2024 BPJS Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM
Poin penting RUU KIA
- Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
- Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
- Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah
- Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari
- Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja
- Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari
- Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1.000 HPK anak
- Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat 1.000 HPK anak
- Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, yaitu:
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News