Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Korea Selatan Inkyo Cheong melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris, di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) yang berlangsung di Singapura, Kamis (6/06).
Airlangga menyampaikan bahwa dalam memperkuat pencapaian komitmen sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk mengurangi emisi karbon hingga 31,89 persen dengan upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional, Indonesia berupaya menjajaki kerja sama baik secara bilateral maupun multilateral.
Terkait hal itu, Airlangga menyambut baik inisiatif Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan dalam menjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia untuk mengimplementasikan Artikel 6 Perjanjian Paris.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan Korea Selatan dan perusahaan Indonesia didorong untuk berkolaborasi mengembangkan proyek yang mampu menurunkan emisi karbon di Indonesia dengan didukung subsidi pendanaan dari MOTIE.
Selain itu, kedua negara juga akan memperoleh kredit karbon melalui Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO) dari proyek-proyek terpilih yang menerima subsidi dari MOTIE.
“MOTIE telah menghubungi Kemenko Perekonomian sejak tahun lalu. Kami menyetujui kerja sama tersebut dan melakukan penandatanganan MoU hari ini. Bentuk kerja sama dalam MoU tersebut juga memiliki banyak kemiripan dengan implementasi JCM yang pernah dilakukan Indonesia," tutur Airlangga dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Airlangga berharap, perusahaan dari kedua negara dapat segera berkolaborasi mewujudkan penurunan emisi karbon.