Bandung, Sonora.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung (BBPOM di Bandung) sebagai penyelenggara pelayanan publik berkomitmen dalam menjalankan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan profesional sesuai dengan dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Bentuk komitmen tersebut ditunjukkan dengan upaya BBPOM di Bandung untuk selalu beradaptasi dalam melakukan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan (SP) yang menjadi acuan bagi BBPOM di Bandung dalam memberikan layanan publik.
Penyusunan SP wajib mengikutsertakan masyarakat, pelaku usaha, instansi, media, dan stake holder lainnya selaku pengguna layanan sehingga BBPOM di Bandung melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) setiap tahunnya sebagai sarana untuk menampung masukan dan berdiskusi secara partisipatif.
Tahun ini, BBPOM di Bandung melaksanakan FKP di Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, Selasa (11/6/2024). FKP ini dihadiri oleh sekitar 30 Undangan yang merupakan perwakilan dari sejumlah instansi pemerintah, asosiasi, perguruan tinggi, organisasi sipil Masyarakat, media, dan pelaku usaha.
Baca Juga: Kembali Sasar Penjual Takjil, BBPOM Bandung Lakukan Pengawasan Pangan di Kabupaten Bandung
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BBPOM di Bandung Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. Dalam sambutannya, Gera, sapaan akrab I Made Bagus Gerametta, menyebutkan bahwa predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang didapat di tahun 2021 memacu BBPOM di Bandung untuk melakukan pembangunan menuju Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Bebas Melayani (WBBM).
“Tujuannya bukan sekedar penghargaan, tetapi implementasi dan semangat dari predikat yang diraih agar semakin memacu kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan integritas dan komitmen tinggi kepada pelanggan dan Masyarakat,” kata Gera, dikutip dari siaran persnya yang diterima Sonora Bandung.
BBPOM di Bandung menghadirkan dua narasumber untuk kegiatan FKP ini yang berasal dari kalangan eksternal dan internal, yakni Balgis, S.H. Int selaku Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan Dra. Rera Rachmawati, Apt, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari BBPOM di Bandung.
Dalam paparannya, Balgis menyampaikan materi dengan tema Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Guna Pelayanan Publik Prima.
"Pemenuhan SP bertujuan agar terwujudnya hubungan yang jelas antara pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, terwujudnya pelayanan publik sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, serta terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat," papar Balgis.
Sedangkan Rera Rachmawati menyampaikan, terkait Rancangan Standar Pelayanan Publik BBPOM di Bandung yang memenuhi sesuai dengan standar pelayanan, yang memenuhi 6 komponen penyampaian layanan (service delivery), dan 8 komponen pengelolaan pelayanan (manufacturing).