Find Us On Social Media :
Konferensi Pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel (Smart Banjarmasin/Razie)

Pengadaan Lahan Fiktif, Kadis PUPR Tanbu Ditetapkan Jadi Tersangka

Fakhrurazi - Kamis, 13 Juni 2024 | 15:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HWT sebagai tersangka pengadaan lahan pembangunan kantor Camat Simpang Empat.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 4,7 miliar dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 1 miliar 5 juta.

Saat Konferensi Pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, pada Kamis (13/06), Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBB Fadli mengatakan bahwa modus operandi tindak pidana ini pembelian tanah secara fiktif.

Tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut, menurut Fadli sebenarnya telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tanbu.

Baca Juga: Wabup Tanbu Datangi Balai Kota Banjarmasin! Ini yang Dibicarakan

Namun, tersangka memunculkan data seporadik baru sebagai alas hak akan tanah yang akan dibeli.

“Padahal sudah tercatat punya Pemkab Tanbu tetapi dibeli kembali dengan memunculkan data seporadik baru,” beber Fadli.

Terkait keterlibatan pihak lain, terutama kepala daerah setempat, lanjut Fadli, masih dalam tahap pendalaman kasus.

“Kami masih mendalami kasus ini, akan kami kabarkan lagi ke rekan-rekan media kalau ada,” ucapnya lagi.

Fadli menambahkan, tersangka akan dikenanakan Pasal 2 dan 3 undang undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kami kenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkasnya.