Sonora.ID – Berikut ini adalah cara pemadanan NIK-NPWP yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga Minggu (30/6/2024).
Melansir Kompas.com, NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai Minggu (30/6/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024
Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada di masa depan.
Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dan NPWP, nantinya akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
Baca Juga: NIK Warga DKI yang Tidak Sesuai Domisili Mulai di Nonaktifkan Dukcapil
Layanan yang ia maksud, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP? Simak berikut ini caranya seperti yang dilansir dari laman Menpan.go.ID.