Find Us On Social Media :
pemaparan terkait dengan Indikasi Geografis dalam Mobile IP Clinic Kalsel 2024 (Smart Banjarmasin/Eva)

Mobile IP Clinic Kalsel 2024 : Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis

Eva Rizkiyana - Jumat, 21 Juni 2024 | 15:54 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah dibuka secara resmi pada Rabu (13/06) malam lalu, Mobile Intellectual Property (IP) Clinic Kalimantan Selatan 2024 berlanjut di hari ketiga, Jumat (21/06).

Seperti halnya hari kedua, kegiatan yang digelar di G’Sign Hotel Banjarmasin itu kembali fokus pada sosialisasi, talkshow dan pemberian layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM di Kalimantan Selatan.

Jika kemarin membahas terkait pendaftaran dan perlindungan terhadap merek usaha, talkshow yang digelar dalam dua sesi itu terbagi atas dua tema.

Untuk sesi pertama membahas tentang peningkatan literasi keuangan UMKM lewat pengenalan aplikasi SIAPIK oleh pemateri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Selatan dan pengenalan terhadap desain industri oleh pemateri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk sesi kedua membahas tentang pengenalan dan tata cara pendaftaran indikasi geografis kepada perwakilan sejumlah instansi di Kalimantan Selatan.

Di antaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan dan UNISKA Muhammad Arsyad al-Banjari.

Dalam materi yang disampaikan Yasinta Bibiana Retno Pandan Pilinih, Staf Subdit Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, para peserta diingatkan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi sebelum pengajuan usulan untuk mendapatkan status indikasi geografis terhadap suatu produk khas dari daerah tertentu.

“Termasuk proses pengolahan yang dapat dideskripsikan dalam dokumen tersebut agar lengkap informasi yang disampaikan dalam usulannya untuk mendapat indikasi geografis,” tuturnya kepada para peserta.

Ia mencontohkan untuk varietas kopi Gayo dari Nanggroe Aceh Darussalam, pengajuan indikasi geografis didampingi oleh SK Gubernur setempat karena dikembangkan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues.

“Kami menyarankan yang harus ada untuk pengajuan indikasi geografis adalah SK kepala daerah, untuk masuk dalam dokumen deskripsi,” jelasnya lagi.

Yasinta secara runut menjelaskan terkait tata cara penyusunan dokumen deksripsi untuk pengajuan status tersebut agar dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat.

Terutama untuk produk-produk khas suatu daerah yang berpotensi mendapatkan indikasi geografis karena memiliki keunikan tersendiri.

Seperti halnya di Kalimantan Selatan, yang sudah mengantongi dua sertifikat indikasi geografis untuk kayu manis Loksado serta yang terbaru adalah kain Sasirangan yang didapatkan pada tanggal 7 Juni 2024.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Pemindahan Pataka, Polda Kalsel Resmi Berkantor di Banjarbaru