Find Us On Social Media :
Pemerintah Kota Banjarmasin raih peringkat satu sebagai daerah pendaftar HAKI terbanyak selama 2022-2023 (Smart Banjarmasin/Eva)

Terbanyak Daftarkan HAKI, Pemko Banjarmasin Raih Peringkat Satu

Eva Rizkiyana - Jumat, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin meraih peringkat pertama dalam South Borneo Intellectual Property Award 2024 yang digagas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, untuk kategori Jumlah Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Terbanyak di sepanjang tahun 2022-2023.

Total ada sekitar 500 hak yang diajukan dari Kota Banjarmasin, disusul Kota Banjarmasin di peringkat kedua dan Kabupaten Banjar di peringkat ketiga.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Ekonomi, Dr. Lucky Agung Binarto, didampingi Taufiqurrakhman, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada Rabu (19/06) malam di Banjarmasin.

Selain untuk pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, penghargaan juga diberikan kepada penyandang disabilitas yang dinilai gigih dalam program pendaftaran kekayaan intelektual.

Ibnu mengucapkan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan dan diharapkan dapat memicu masyarakat untuk lebih sadar atas pentingnya pendaftaran hak merek usaha dan produknya agar mendapatkan status legal di mata hukum.

“Ini penting bagi masyarakat bahwa merek dan indikasi geografis produk itu harus dilindungi secara hukum,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi diberikannya status Indikasi Geografis dari Kalimantan Selatan untuk kain sasirangan sebagai produk khas dari provinsi ini.

Sehingga tidak ada peluang bagi pihak atau daerah lain untuk mengklaim sepihak atas kepemilikan kain sasirangan sebagai budaya dari daerah mereka.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman, mengungkapkan bahwa Mobile Intellectual Property Clinic Kalimantan Selatan 2024 jadi ajang promosi bagi pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk perlindungan terhadap produk budaya atau seni daerah.

"Tentu ini tujuannya untuk memacu pemerintah kabupaten dan kota  untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang ada di daerahnya masing-masing. Apakah itu hak paten merek maupun indikasi geografis mengingat ini sangat penting karena akan dilindungi oleh hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengurusan untuk pendaftaran HAKI tidak sulit dan persyaratannya terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehingga diharapkan, pengajuan HAKI di Kalimantan Selatan terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat atas pentingnya legalitas merek usaha mapun jenis kekayaan intelektual lainnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Mobile IP Clinic Kalsel 2024 : Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis