Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memainkan peran vital dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum yang dikenal dengan julukan "Kota Apel" ini.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk potensi pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan kinerjanya melalui berbagai program dan inisiatif pengawasan, terlebih lagi saat ini sedang dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Salah satu tugas Bawaslu dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebelumnya telah berhasil melantik 9 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kota Batu pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, di Hotel Golden Hill Kota Batu. Jumat (24/5/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengatakan, para terlantik tersebut akan segera melaksanakan tugas Pengawasan Tahapan Pilkada 2024 yang notebenya sudah berjalan.
"9 Orang tersebut hasil dari seleksi mekanisme existing dan seleksi terbuka. Mereka berkomitmen siap menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan dengan baik," kata Yogi.
Setelah melantik Panwaslu, kali ini Bawaslu Kota Batu, kembali membuka pendaftaran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ), yang sudah dibuka pada tanggal 13-19 Juni 2024.
Tugas Pantarlih menurut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024 :
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya syarat menjadi Pantarlih adalah WNI, usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat lima tahun. Bagaimana, berminat menajadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?
Penulis: A. Diva
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Siap Hadapi Pilkada 2024