Sonora.ID – Berikut kumpulan contoh soal Asesment Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), lengkap dengan jawabannya yang bisa dijadikan latihan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus berupaya memperkuat profesionalisme kepala madrasah sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Mengingat peran kepala madrasah sangatlah vital dalam menentukan kualitas pendidikan di lembaga tersebut.
Kepala madrasah bukan hanya sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam meningkatkan mutu pendidikan, memotivasi staf, serta memastikan tujuan pendidikan tercapai.
Nah, salah satu langkah penting untuk mewujudkannya adalah melalui Latihan Soal Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK).
Baca Juga: 23 Contoh Soal AKMI Madrasah Kemenag, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
AKGTK Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.
AKGTK wajib diikuti oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA.
Namun perlu diingat, ini hanyalah contoh soal Asesment Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), sehingga sangat mungkin berbeda dengan soal yang asli.
Berikut 30 contoh soal Asesment Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), lengkap dengan jawabannya yang bisa dijadikan materi pembelajaran.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut, ......................
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk semua jenjang sekolah baik SD/MI maupun Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA)
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
Jawaban: D
2. Perangkat hukum yang mengatur standar Kepala Sekolah/Madrasah adalah ...........................
a. Permendiknas 11 Tahun 2011
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
c. Permendiknas No 52 Tahun 2008
d. Permendiknas No 28 Tahun 2010
Jawaban: B
3. Kepala Sekolah/MadrasahDasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut, kecuali ......................
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
b. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
d. Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
4. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/MadrasahMenengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut, kecuali ..................
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
c. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
d. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Jawaban: B
5. Berikut ini adalah dimensi kompetensi bagi jabatan Kepala Sekolah, kecuali ......................
a. kepribadian
b. manajerial
c. kompetensi ICT
d. kewirausahaan
Jawaban: C
6. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan adalah termasuk dalam dimensi kompetensi ......................
a. Kepribadian
b. Manajerial
c. Kewirausahaan
d. Sosial
Jawaban: B
7. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah adalah termasuk dalam dimensi kompetensi ..................
a. kepribadian
b. Manajerial
c. Kewirausahaan
d. Supervise
Jawaban: A
8. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/MadrasahMenengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut, kecuali ................