Sonora.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2024 terkait penyampaian Raperda dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Berau pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Pada rapat paripurna kali ini, dilaksanakan Penyampaian Raperda Kabupaten Berau tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 juga Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Berau Terhadap Raperda Tentang ketahanan pangan, fasilitasi/insentif kemudahan penanaman modal, dan grand desain pembangunan kependudukan.
Dalam paparanya Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 yang berisi proyeksi pembangunan di Kabupaten Berau, yang mana rencana tersebut didasarkan pada kondisi Kabupaten Berau terkini di berbagai sektor.
“Dimana dokumen RPJPD menyoroti capaian Kabupaten Berau, termasuk peringkatnya sebagai kabupaten termaju di Kalimantan Timur pada tahun 2023, dengan skor 76,71, lebih tinggi dari skor nasional sebesar 74,39,” ucap Bupati Sri Juniarsih.
Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut juga menguraikan tujuan pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau, termasuk pengembangan pariwisata, agroindustri, dan infrastruktur, serta peningkatan sumber daya manusia dan lingkungan.
“Tentu kita berharap ini dapat sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan pencapaian pembangunan daerah periode sebelumnya, potensi daerah, permasalahan pembangunan daerah, isu dan tantangan global serta harapan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut menunjukkan bahwa APBD telah dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim sebanyak 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama pemeriksaan Interim selama kurang lebih 30 hari kalender dan tahap kedua pemeriksaan Terinci,” tegasnya.
Rapat ini juga membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan, Insentif Investasi, dan Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak yang melekat pada setiap masyarakat di daerah atas jaminan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dalam rangka pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
“Bagi Pemkab Berau, jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau menjadi suatu hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Sri menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan DPRD untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Berau.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya.