Find Us On Social Media :
pemadanan NIK-NPWP ()

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Sanksi Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 26 Juni 2024 | 19:35 WIB

Sonora.ID - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK menjadi NPWP ini wajib dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2024 mendatang.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP ini diberlakukan bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP

Sehingga mulai 1 Juli 2024, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
 
Dikutip Kompas TV, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KEU) menyebut pihaknya akan memberi sanksi untuk masyarakat yang termasuk wajib pajak namun belum juga melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.
 
Sanksi yang diberikan yaitu:
 
  1. Pembatasan layanan pencairan dana pemerintah.
  2. Pembatasan layanan ekspor dan impor.
  3. Pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
  4. Pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
  5. Pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak Lagi!

Cara Padankan NIK-NPWP Secara Online

  1. Buka situs DJP Online www.pajak.go.id
  2. login dengan mengisi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
  4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
  7. Kemudian sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data sudah valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  9. Klik 'Ok' pada notifikasi itu
  10. Kemudian klik menu 'Ubah Profil'
  11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  12. Ketika selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News