Sonora.ID - Masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024 akan berakhir.
Untuk itu, Presiden RI telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Atas dasar Keppres ini, Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota dengan komposisi 2 (dua) orang anggota dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang anggota dari unsur masyarakat, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Baca Juga: Suasana Haru Ketika Edi – Bahasan Meninggalkan Kantor Wali Kota Pontianak Usai Masa Jabatannya
Ketua merangkap Anggota :
Isa Rachmatarwata
Wakil Ketua merangkap Anggota : Taufik Hidayat
Anggota : 1. Andie Megantara
2. Subiyanto
3. Jerry Marmen
4. Timboel Siregar
5. Rahma Iryanti
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata mengatakan sesuai dengan amanat Keputusan Presiden tersebut, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi, Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
"Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id ," ujar Ketua Panitia Seleksi Anggota DJSN Isa Rachmatarwata dalam siaran pers yang diterima Sonora, Kamis (27/06/2024)
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu: seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Minta Setiawan Aswad FokusTuntaskan Kemiskinan dan Stunting di Takalar
Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, Pansel mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang- kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DJSN.
Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN baik unsur Tokoh dan/atau Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.
Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring/online, pendaftar wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:
1. Pandaftar dari unsur Tokoh dan/atau Ahli ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai Dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
2.Pendaftar dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).