Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.
Salah satu tugas memiliki peranan yang penting dalam pengawasan Pilkada di wilayah kelurahan/desa yaitu Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Selama bertugas, PKD akan mendapatkan honor sesuai masa kerjanya.
Dilansir dari beberapa sumber, simak daftar gaji atau honor PKD Pilkada 2024:
Honor PKD Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
Adapun honor PKD Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per orang/bulan.
Tak hanya itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk PKD yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
-Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
-Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Adapun masa kerja PKD sejak pelantikan hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Dengan begot, masa kerja PKD sekitar 7 bulan.
Baca Juga: Segini Gaji atau Honor Panwascam Pilkada 2024, Beserta Tugasnya