Find Us On Social Media :
()

Konsisten Berikan Pendampingan Hukum, Kejati DKI Jakarta Dapat Apresiasi

Saortua Marbun - Jumat, 28 Juni 2024 | 13:55 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai konsisten memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta.
 
Atas dukungan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas raihan prestasi Kejati Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan, dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 
 
"Selamat kepada Kejati Jakarta atas raihan prestasi dan layanan pendampingan khususnya bagi Pemprov Jakarta dan BUMD milik Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta (28/06).

Baca Juga: Sinergi dengan Bank Indonesia, Pemprov DKI Tarik Investasi Lewat JIF 2024
 
Diterimanya penghargaan yang diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono di Monas bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kota Jakarta Ke-497 tahun ini.
 
Penghargaan didasari atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode tahun 2023 sampai dengan Mei 2024.
 
Lebih lanjut Amirul mengatakan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
 
Sinergitas positif yang dibangun antara Bank DKI dan Kejati DKI Jakarta, khususnya dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam berjalan sesuai koridor good corporate governance, secara berkesinambungan.
 
Sebagai informasi, dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.
 
Amirul mengapresiasi Kejati DKI Jakarta melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara yang juga telah dapat membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerjasama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH. Thamrin 10 Jakarta Pusat, termasuk penagihan kredit bermasalah.

Baca Juga: DKI Jakarta Tak jadi Ibukota Negara Lagi, Warga: ‘Ya sedihlah…