Bandung, Sonora.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 di hampir seluruh Indonesia, sedangkan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung dari 27 - 29 Agustus 2024.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan Bupati atau Wali Kota maupun Gubernur, untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran resmi.
"Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran, ASN yang akan maju di pencalonan, sudah harus mundur," kata Bey saat di Majalengka, Selasa (25/6/2024) lalu.
"Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan," tegasnya.
"Apalagi kalau sudah ada pendekatan ke parpol, saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," kata Bey.
Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan.
Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi.
Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
Diketahui, pada 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di hampir seluruh Indonesia.
Begitu juga di Jawa Barat yang akan melaksanakan pemilihan Gubernur serta Bupati/Walikota.
Sedangkan masa pendaftaran bagi pasangan calon mulai dilakukan selama tiga hari dari 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Masih ASN, Acil Odah Akan Mundur Jika Jadi Bacalon Gubernur Kalsel