Malang, Sonora.ID - Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (HC dan Rizky Boncel), akhirnya bisa bernafas lega setelah tuntutan mereka dalam sengketa hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon Kepala Daerah jalur perseorangannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Sebelumnya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Perseorangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Malang 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil verifikasi administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Malang.
Bawaslu Kota Malang juga sempat melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tak ada kesepakatan.
Sengketa muncul setelah hasil verifikasi administrasi KPU Kota Malang yang menyatakan bahwa pasangan HC dan Rizky Boncel hanya menyerahkan 40.689 bukti dukungan dari syarat minimal sebanyak 48.882 dukungan agar bisa maju menjadi bakal calon jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.
Namun pada sidang hari Rabu (03/07/2024) berbuah manis, lantaran Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arifudin M.Hum dalam Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan antara HC dan Rizky Boncel melawan KPU Kota Malang memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum HC dan Rizky Boncel) untuk sebagian menurut Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024.
Baca Juga: Resep Mendol Tempe: Camilan Khas Malang yang Gurih Renyah dan Enak
Yang berisi membatalkan Berita Acara Nomor: 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tanggal 18 Juni 2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota pada Tanggal 18 Juni 2024.
Kemudian, dalam putusan tersebut KPU Kota Malang wajib memberikan data dukungan By Name sejumlah 13.366 dukungan yang tidak memenuhi syarat dikarenakan perbedaan data input aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon)/profil dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa Form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1x24 jam sejak putusan dibacakan.
Begitu juga dengan Paslon Sam HC dan Rizky Boncel diminta untuk melakukan pencocokan antara input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa Form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan By Name yang diberikan oleh termohon (KPU Kota Malang) sesuai dengan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat sesuai pada E-KTP diunggah ke aplikasi Silon paling lama 1x24 jam.
Selain itu KPU Kota Malang juga diminta untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1 x 24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan.
Tim Sam HC dan Rizky Boncel juga diperintahkan mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2×24 jam sejak akses Silon pemohon dibuka.
Selain itu KPU Kota Malang diperintahkan untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon dan juga menindaklanjuti hasil putusan maksimal tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Penulis: A. Diva