Find Us On Social Media :
Ketua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalbar, Suherman. (Wilhelmus Triputra)

Sertifikat Halal Tingkatkan Branding Produk UMKM

Wilhelmus Triputra - Kamis, 4 Juli 2024 | 22:05 WIB

Sonora.ID – Sertifikasi Halal bertujuan untuk meningkatkan salah satunya Branding produk dari Pelaku UMKM harapannya agar customer/pembeli semakin percaya dengan produk yang dijual tersebut.

Bisa dibilang zaman Sekarang yang serba ndigital ini sudah banyak pelaku UMKM yang cerdas dalam melihat perizinan sudatu produk, apakah sudah punya sertifikat halal atau belum.

Ketua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Suherman mengatakan dengan adanya Undang – Undang yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), negara hadir dalam pelaksanaan jaminan halal.

Dia mengatakan selama beberapa tahun ini pelaku UMKM didorong untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produk mereka karena hal ini sangat penting mengingat di bulan Oktober, produk – produk UMKM harus sudah Wajib Halal Oktober (WHO).

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Raih Penghargaan Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards 2024

“Kalau seandainya belum memiliki Sertifikat Halal hingga Oktober, maka tidak bisa jualan secara online atau di pasar modern, “ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Hal itu sangat disayangkannya mengingat Sertifikasi Halal ini bersifat “Gratis” atau tanpa Biaya. Maka dari itu Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi memfasilitasi 15 daerah yang mendapatkan 1000 Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM. Dari 15 ribu Sertifikat Halal, Kalbar masuk di dalamnya.

Sementara itu dilakukan juga perekrutan pendamping halal terdiri dari 20 orang yang minimal akan melakukan sertifikasi terhadap 50 pelaku UMKM. Tetapi bukan sertifikasi bagi UMKM yang usahanya berbahan baku daging karena harus melalui tahapan regional.

“Jadi mereka mendaftar sebagai pendamping dan mereka melakukan pendampingan sampai sertifikasi halal terbit, “jelasnya.

Dalam Roadshow 1000 sertifikat halal yang dilaksanakan memberi arti pentingnya fungsi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Namun bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikat tersebut, jangan berkecil hati karena akan diberikan lagi kuota sertifikat halal oleh BPJPH selain dari Kementerian Koperasi sekitar 200 ribu sertifikat halal.

Suherman juga menyampaikan Kemenag dan Kemenkop juga melakukan kolaborasi dalam menangani sertifikasi pendamping halal. Sejauh ini terdapat 200 an lebih yang merupakan pendamping halal se Kalimantan Barat, namun menurutnya dirasa masih kurang untuk menjangkau 14 Kabupaten.

“Perlu untuk terus dicetak pendamping halal segera, apalagi sekarang di Kalbar ini IAIN sudah membentuk lembaga sertifikasi halal sendiri, “tutupnya.