Find Us On Social Media :
()

Ketua PLUT Kalbar Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan LBH – UMK

Wilhelmus Triputra - Jumat, 5 Juli 2024 | 07:42 WIB

Sonora.ID – Ketua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalimantan Barat, Suherman memandang perlunya pelaku Usaha Mikro Kecil untuk memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dinamakan LBH – UMK.

Dilansir dari kemenkopukm.go.id, LBH – UMK adalah layanan Gratis dari Kemenkop UKM kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk membantu mereka yang terjerat dari permasalahan hukum yang terkait dengan Kegiatan Usaha di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan membayar Jasa Pihak Ketiga yang telah bekerjasama dengan Kemenkop UKM dalam penyelesaian Perkara Hukum yang menjerat Pelaku UMK.

Permasalahan hukum yang dapat dibantu diantaranya adalah Wanprestasi, Kredit Usaha, Pelanggaran HKI, Sengketa Tenaga Kerja, Sengketa Pajak, dan Penyusunan Kontrak.

“Jadi perlu diberi pemahaman tentang penyuluhan hukum ini, “jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak Gelar Pendampingan Hukum

Selain yang disebut di atas, ada juga fasilitas yang diberikan kepada pelaku UMKM yaitu menyangkut bagaimana mereka nanti ketika berhadapan dengan hukum, sudah ada Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk yang kebetulan bekerjasama denga Dinas terkait.

Untuk LBH sendiri akan memberikan minimal bagaimana tata cara membuat Surat Kuasa, kemudian membuat kronologis, sekaligus prakteknya.

“Kita kemarin kita membuat penyuluhan sekalian ada prakteknya bagaimana berhadapan dengan hukum, dengan difasilitasi Kementerian melalui Dinas Koperasi sebanyak 50 orang untuk pelatihan, “ujar Suherman.

Peserta pelatihan tersebut terdiri dari 50 orang yang mewakili Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.

Menurutnya para peserta yang ikut dalam pelatihan ini sudah mulai paham akan pentingnya bagaimana membuat sebuah kontrak dengan mitra kerja.

Ketua PLUT itu memberikan contoh misalnya pelaku UMKM ingin bermitra dengan pasar modern, mereka harus membuat perjanjian kontrak, kemudian kapan pembayarannya, sistem Konsinyasinya, serta wanprestasi.

“Jadi kalau punya masalah berkaitan dengan hukum, bisa tahu bagaimana melakukan mediasi serta negosiasinya, “tuturnya.

Pelaku Usaha UMK harus memiliki usaha yang masih masuk dalam kriteria Usaha Mikro atau Kecil dan sudah memiliki E – KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).