Find Us On Social Media :
Pengadilan Negri Surakarta menolak permohonan praperadilan wajib pajak (djp jateng II)

Ajukan Praperadilan, Wajib Pajak Ditolak Pengadilan Negeri Surakarta

Kresna Wicaksono - Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:49 WIB

Solo, Sonora.ID - Berawal dari tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap data elektronik yang didokumentasikan pada Berita Acara Perolehan Data Elektronik dan terhadap surat-surat pembukuan yang didokumentasikan pada tanda terima peminjaman yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 tidak sah. Pemohon menilai proses peminjaman berkas dan perolehan data elektronik merupakan suatu upaya paksa sehingga harus mendapat izin dari Ketua PN setempat.

Wajib Pajak PT X selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Surakarta terhadap tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Adapun Para Termohon dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Para Petugas Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Kepala KPP Pratama Boyolali.

Hakim tunggal sidang praperadilan dalam Amar Putusan atas Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Skt menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Baca Juga: Blokir 157 Rekening , Kanwil DJP Jateng II Amankan Penerimaan Negara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan sidang perkara atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta (Senin, 1/7/24).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo buka suara. “Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga memperkuat posisi DJP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ungkap Slamet.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan tim advokasi Kantor Pusat DJP untuk menindaklanjuti hasil putusan. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad dalam keterangannya.

#PajakKitaUntukKita