Find Us On Social Media :
Duta Mall Banjarmasin (https://www.google.com/maps/@-3.3236151,114.6022376,3a,90y,93.01h,99.63t/data=!3m7!1e1!3m5!1suzFtskZHtlZCDJn_C0s9ZQ!2e0!6shttps:%2F%2Fstreetviewpixels-pa.googleapis.com%2Fv1%2Fthumbnail%3Fpanoid%3DuzFtskZHtlZCDJn_C0s9ZQ%26cb_client%3Dmaps_sv.tactile.gps%26w%3D203%26h%3D100%26yaw%3D93.98688%26pitch%3D0%26thumbfov%3D100!7i16384!8i8192?coh=205409&entry=ttu)

Masih Nyicil, BPKPAD Banjarmasin Akan Evaluasi Utang Parkir Duta Mall

Eva Rizkiyana - Senin, 8 Juli 2024 | 13:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat akan melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian pembayaran utang pajak pengelola parkir Duta Mall.

Dalam perjanjian sebelumnya, utang pajak parkir akan dilunasi dalam 10 tahun, sejak pertama kali dicicil pada tahun 2017 lalu dengan total utang sebesar Rp1,7 miliar.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi atas perjanjian tersebut dan mendorong Central Park, selaku perusahaan pengelola parkir di lokasi tersebut, untuk melunasi pada tahun depan.

Ia menyebut bahwa saat ini utang yang dibayarkan sudah sekitar sepertiga dari total, yakni Rp500 juta lebih.

“Kita komunikasikan lagi, kalau bisa tahun depan sudah bisa selesai. Ini kan pembayaran baru jalan 6 tahun, jadi masih lama lagi, makanya kita usahakan agar segeranya dilunasi,” tuturnya.

Baca Juga: Food Court di Banjarmasin Menjamur, Sudahkah Setor Pajak Daerah?

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, meminta Pemerintah Kota Banjarmasin dapat mendesak pengelola parkir di mall terbesar di Kalimantan Selatan dan Tengah itu untuk melunasi utang pajaknya.

Menurutnya jika Pemerintah Kota serius mendesak, maka pelunasan dapat dilakukan oleh perusahaan tersebut dan tidak perlu mencicil selama 10 tahun.

“Jadi ini memang persoalan lama dan sudah dicicil, tapi dengan besaran pendapatan dari parkir ini kan tentu tidak relevan dengan jumlah cicilan yang sudah bertahun-tahun ini, harusnya dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui utang pajak parkir yang tertunggak oleh pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin terungkap dari laporan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2017 lalu.

Jika dihitung, dengan total utang pajak parkir Rp1,7 miliar yang dicicil selama 10 tahun, Centre Park membayar sekitar Rp170 juta pertahun.

Saat ini, utang yang tersisa mencapai Rp1,2 miliar yang diharapkan dapat segera dilunasi pada tahun depan.

Pengelolaan penerimaan pajak parkir sebelumnya berada di tangan Dinas Perhubungan yang kemudian dialihkan ke BPKPAD Kota Banjarmasin.