Cirebon, Sonora.ID - Maraknya kasus judi online dan perjudian konvensional di Jawa Barat (Jabar), membuat Pemerintah Provinsi Jabar akan mengambil tindakan tegas.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman saat kunjungan kerja di Cirebon, Minggu (7/7/2024).
"Kami punya komitmen untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar," tegas Sekda Herman, dikutip dari siaran pers Diskominfo Jabar, Senin (8/7/2024).
Sekda Herman menyebut, dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.
"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 orang yang terpapar dengan transaksi mencapai Rp3,8 triliun," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan judi online dan perjudian konvensional bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar.
"Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar," tegasnya.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.
"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," kata Sekda Herman.
"Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali," ujarnya.
"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," pungkasnya.