Kalimantan Timur, Sonora.ID - Melalui Koordinator lapangan (Korlap) aksi GM-PEKAT, Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi sebagai bentuk kepedulian dan keresahan yang dialami oleh masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dinilai tidak mampu melaksanakan secara sempurna program kerja yang telah disusun baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sebelum nya Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) menyurati Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda dengan nomor surat No: 015.GMPEKΑΤ.07.2024 bertujuan untuk memberitahukan bahwa pihaknya akan melakukan Aksi Damai di depan kantor gubernur dengan massa sekitar 40 orang serta atribut yang akan digunakan yakni TOA, spanduk, ban, sound system dan selebaran pada Kamis, 11 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga: Bupati Berau Mengukuhkan Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Berau Samarinda Periode 2023-2028
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi, pihaknya menilai bahwa pada akhir tahun anggaran terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang kian menumpuk, bahkan Pemerintah provinsi diduga cendrung tebang pilih progam yang akan dijalankan atau direalisasikan.
Hal itu bahkan mengabaikan sisi kemanusiaan dan kebermanfaatan serta keberlanjutan program yang ada pada pemerintah maupun program usulan dari pihak luar eksekutif.
"Kami minta kepada Pj Gubernur Kaltim agar mengevaluasi dan mencopot Sekda Kaltim, karena dinilai tidak berkontribusi pada penyerapan anggaran secara maksimal dan malah menghasilkan silpa," tegasnya.
Pun, pihaknya menduga bahwa ada oknum kepala dinas yang mencoba bermain dan mengalih fungsikan anggaran yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kami dari GM-PEKAT menghimbau agar Pj Gubernur Kaltim mencopot kepala dinas yang ingin membuat aturan tanpa menilai dasar hukum yang jelas karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada," geram Syafruddin.
Selain itu, pihaknya menyoroti atas kinerja yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas untuk pembangunan daerah.
"Sekda Kaltim jangan hanya urus perjalanan dinas luar negeri saja yang nihil manfaatnya tapi mengabaikan kepentingan masyarakat Kaltim," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu tepatnya pada bulan April 2024, PJ Gubernur Kaltim menyadari bahwa ada 2 Dinas yang masih minim serapan anggaran yakni Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kaltim.
Serapan ke dua OPD tersebut pada bulan April 2024 masih dibawah 10 persen. Bahkan Pj Gubernur Kaltim Memberikan kategori Dinas dalam serapan Anggaran antara lain Zona merah berarti serapan anggaran OPD kurang dari 3.99%. Zona ini hanya dua OPD yaitu Dinas PUPR Pera dan Badan Kesbangpol Kaltim atau 5%.
Sedangkan zona kuning, serapan anggaran mereka angkanya antara 4 hingga 6,99%. Dalam zona kuning ini ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Biro Ekonomi atau 4%.
Sementara empat OPD berada di zona hijau yakni Disperindagkop dan UKM, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPD dan Dinas ESDM atau 9%. Kisaran serapan anggaran mereka antara 7 hingga 9,999%
Adapun tuntutan yang akan disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) nantinya antara lain;
- Meminta kepada PJ Gubernur Kalimantan Timur memerintahkan kepada setiap OPD agar menyerap anggaran yang tersedia semaksimal mungkin;
- Meminta kepada PJ Gubernur kaltim agar mengevaluasi kinerja Sekertaris daerah Kaltim karena dinilai tidak mampu mendorong OPD yang menjadi tanggungjawabnya dalam merealisasikan anggaran yang ada;
- Meminta kepada PJ Gubernur Kaltim agar berkoordinasi dengan mitra pemerintah dalam rangka memaksimalkan realisasi anggaran;
- Meminta kepada PJ Gubernur kaltim agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas yang minim melakukan serapan anggaran;
- Meminta kepada PJ Gubernur Kaltim agar mentertibkan Kepala Dinas yang tidak memiliki kontribusi positif dalam menjalankan program kerja dan kepala Dinas yang ingin membuat aturan yang tidak memiliki dasar hukum dan cendrung merugikan pihak lain.