Jakarta, Sonora.ID - BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan hasil Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Auditan Tahun 2023, yang baru-baru ini diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Dalam audit tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.
Muhammad Zuhri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, menyambut baik hasil audit ini, mengapresiasi komitmen dan konsistensi yang ditunjukkan dalam mengawal proses audit. Predikat WTM yang diperoleh ini menjadi bukti bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan telah disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Direktur TI BPJS Kesehatan Ajak Faskes dan Peserta JKN Manfaatkan Layanan Digital
“Kami, Dewan Pengawas, juga senantiasa mendorong melalui saran, nasihat dan pertimbangan kepada Direksi dan manajemen untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas layanan, optimalisasi yield investasi dan khususnya peningkatan coverage kepesertaan,” ujar Zuhri.
Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya menyebut publikasi laporan merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
“Publikasi laporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dana yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” kata Anggoro.
Selama tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pencapaian signifikan dalam pertumbuhan kepesertaan, menunjukkan peningkatan sebesar 44,96% dibanding tahun sebelumnya. Kini, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 41,56 juta orang, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor Pekerja Non ASN, pekerja rentan, serta pekerja di ekosistem desa yang menyumbang total 14,5 juta peserta.
Pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, tetapi juga hasil dari sinergi kuat dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini sejalan dengan upaya untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021.
Selain itu, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami kenaikan yang signifikan, mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,48% menjadi Rp712,3 triliun pada akhir tahun 2023. Peningkatan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat dan kinerja yang baik dalam pengelolaan dana tersebut.