Pontianak, Sonora.ID – Minggu ini para siswa sudah memasuki masa belajar tahun ajaran baru sekolah 2024/2025, itu artinya para siswa sudah mulai melaksanakan rutinitas belajarnya di sekolah. Terkait dengan informasi yang beredar bahwa dalam RPP Kesehatan da ayat yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari tempat lembaga pendidikan, ini mengundang komentar yang beragam dari masayarakat.
Kepala SMA Negeri 3 Pontianak, Moh. Ikhwan sangat setuju dengan aturan tersebut, dikarenakan apabila disekitar sekolah ada yang berjualan rokok maka kecenderungan siswa – siswa yang biasa merokok di luar bisa ada peluang ketika istirahat untuk membeli rokok.
“Bila perlu jaraknya diperjauh lagi menjadi 500 meter atau 1 kilo meter, “ujarnya Jumat (12/7/2024).
Dia menilai bahwa di satu sisi asap rokok tidak baik bagi kesehatan siswa maupun lingkungan di sekelilingnya. Hampir sebagian besar siswa notabene belum berpenghasilan, jika sudah kecanduan rokok dikhawatirkan bisa melakukan hal yang tidak baik.
Apalagi sekarang lanjutnya, sedang digalakkan program Sekolah Sehat, Sekolah Aman/Sekolah Ramah Anak, Sekolah Adiwiyata.
“Larangan tersebut sangat mendukung program – program tersebut”, “tegasnya.
Baca Juga: 49 Kuota Tampung PPDB Siswa di SMPN 5 Pontianak Terpenuhi
Beberapa waktu lalu dilansir dari kompas.com (29/6/2024), Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk tidak memasukan aturan zonasi penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai hal tersebut ambigu sehingga akan sulit diterapkan. Roy mengatakan, daripada aturan pelaku usaha dilarang menjual rokok kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan dimasukan dalam RPP Kesehatan, lebih baik pasal larangan penjualan rokok di bawah umur 21 tahun yang dimasukkan.
Dia juga menyoroti rokok ilegal yang terus meningkat. Pasalnya, hal ini akan menggerus pendapatan pengusaha rokok yang pada akhirnya bisa membuat Produk Domestik Bruto (PDB) turun. Dia juga berharap pemerintah bisa lebih cermat dalam menggodok RPP kesehatan.
Sementara itu salah satu orang tua murid, Mat Thohir berpendapat bahwa aturan tersebut sangat baik, namun akan berdampak bagi para pedagang kios yang bisa dikatakan salah satu item yang banyak dibeli konsumen adalah rokok.
“Penjual warung cukup mengingatkan/mengedukasi kepada anak – anak sekolah, “ungkapnya.
Baca Juga: TPPD Kota Pontianak Tertibkan Lima Tempat Usaha Nunggak Bayar Pajak