Pontianak, Sonora.ID - Beberapa hari lalu, Website resmi Pemerintah Provinsi Kalbar yaitu http://ppid.kalbarprov.go.id beberapa hari lalu dikabarkan sempat diretas dan berubah menjadi situs judi online.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel menegaskan Kalbarprov-CSIRT sedang melakukan investigasi dan tindakan untuk menangani masalah tersebut.
"Kami melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk membersihkan website dari iklan judi online tersebut, "ujar Samuel, saat dihubungi sonora.id, Minggu (14/7/2024).
Samuel juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati saat mengakses website yang terdampak Iklan Judi Online dan tidak mengklik iklan yang mencurigakan.
Dia menambahkan, Kalbarprov-CSIRT akan terus memantau website Pemprov Kalbar dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan. Langkah preventif tersebut seperti membuat situs PPID baru yang dikembangkan oleh Tim IT Diskominfo Provinsi Kalbar yang tidak mudah diretas.
Samuel mengharapkan dengan penanganan yang cepat dan tepat dari Kalbarprov-CSIRT, website Pemprov Kalbar dapat segera terbebas dari iklan judi online dan kembali aman untuk diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: 49 Kuota Tampung PPDB Siswa di SMPN 5 Pontianak Terpenuhi
Dilansir dari kompas.com (14/6/2024), terkait judi online, kebijakan pemerintah untuk melakukan blokir akses 2,1 juta situs judi online dianggap masih belum efisien buat mencegah praktik ilegal itu. Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, pemerintah terkesan kewalahan menghadapi aksi sindikat judi online karena selama ini hanya mengandalkan upaya blokir terhadap akses situs ilegal itu.
Menurut Alfons, seharusnya pemerintah melakukan cara yang lebih mutakhir buat memberangus judi daring.
Alfons mengatakan, untuk memberantas judi daring/online sampai tuntas memang agak sulit dilakukan karena peladen (server) sindikat itu terletak di luar negeri. Sedangkan akses menuju peladen sindikat
judi daring tetap terbuka karena di negara yang menjadi lokasi kegiatan praktik itu tidak dilarang. Di sisi lain, kata Alfons, literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia rata-rata masih rendah sehingga mudah tergiur rayuan judi daring.