Find Us On Social Media :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024). ()

Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Gelar Operasi Sosialisasi Sobo Kampung untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

- Kamis, 18 Juli 2024 | 12:30 WIB

Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo dan Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang pada Rabu (17/07/2024).

Kegiatan operasi sosialisasi tersebut dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, S.E., M.Si. dan didampingi oleh Hendro Try Noor , selaku Pemeriksa Bea Cukai Terampil Bea Cukai Malang

Dipilihnya dua wilayah tersebut sebagai tempat kegiatan Sosialisasi Sobo Kampung lantaran untuk meneruskan program kerja dari Satpol PP Kabupaten Malang yang tengah dilakukan sebelumnya.

Dalam kegiatan kali ini Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang berfokus pada aksi pencegahan sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi bagi pedagang rokok yang ada di desa-desa. 

Menurut Bowo, selama ini sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal sudah aktif dilakukan kepada pedagang di pasar-pasar sehingga dibutuhkan juga untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang berada di kampung karena potensi peredaran rokok ilegal di desa juga bisa terjadi.

“Sementara ini melakukan pencegahan/sosialisasi bukan pemberantasan, karna program kami ada 2 yaitu Sosialisasi dan Pemberantasan,” ucap Bowo.

Bowo mengatakan bahwa perlu adanya edukasi tentang rokok ilegal agar masyarakat lebih paham akan bahaya dan dampak apa saja yang dapat ditimbulkan oleh rokok ilegal.

“Tujuan kami ingin mengedukasi masyarakat tentang bahayanya mengedarkan, memperjual-belikan rokok ilegal atau masyarakat lebih waspada tentang rokok polos atau rokok bodong,” ucap Bowo.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan RPJPD dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

Lebih tegasnya, Bowo mengatakan bahwa penjual rokok ilegal juga berpotensi terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun.