Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “10 Negara yang Terapkan Upah Minimum Paling Rendah di Dunia”.
Upah minum pekerja disetiap negara berbeda-beda, hal ini didasarkan pada variable dan juga faktor yang beragam.
Dinegara Indonesia sendiri upah minimun ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Adapun Besaran Upah Minimum pada tiap daerah mengacu pada perhitungan yang mencakup variable yakni Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu.
Baca Juga: Respon Apindo Jabar Soal Upah Pekerja Dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun
Berikut beberapa Dafter negara dengan Upah Minimun Terrendah yang ada di Dunia pada Tahun 2024:
Menurut data yang dikumpulkan oleh laman perekrutn Velocity Global, Indonesia masuk kedalam daftar negara dengan upan paling rendah di dunia.
1. India
Berdasarkan peraturan perundangan upah di negara India Tahun 2019 menetapkan upah minimum nasional sebesar 2,12 dollar AS per hari atau 45 dollar AS per bulan.
Nilai tersebut jika dikalkulasikan kedalam kurs Rp 16.174 per dollar AS, maka nominal tersebut berkisar Rp 34.290 per hari atau Rp 727.839 per bulan.