Pontianak, Sonora.ID - Polda Kalimantan Barat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus besar dalam jaringan internasional perdagangan narkotika antara Malaysia dan Indonesia.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, dihadiri pula oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Bowo Gede Imantio.
Kepolisian mengungkapkan bahwa operasi gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar telah berhasil menangkap empat tersangka di berbagai lokasi di Pontianak. Operasi ini juga meluas hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah, di mana satu tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas. sementara total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 18.994,84 gram sabu, menandai keberhasilan signifikan dalam penumpasan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Kapolda Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK, M.H., menegaskan komitmen untuk terus memerangi kejahatan narkotika dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas daerah. Jumpa pers ini dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024), di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar, sebagai wujud transparansi dan upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
"Tim kami telah berhasil mengungkap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di kota pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan untuk sementara telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 18.994,85 Gram sabu, "terang Diresnarkoba.
Baca Juga: PESIAR Diharapkan Mampu Edukasi Masyarakat Ikut Dalam Program BPJS Kesehatan
Diresnarkoba menambahkan bahwa kronologis dari pengungkapan tindak pidana Narkotika ini dawali pada pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 00.25 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alias BB di kamar nomor 204 salah satu hotel di jl pahlawan Kota Pontianak,kemudian tim gabungan yang sudah stanby diterminal pelabuhan tanjung mas Kota Semarang pada sekitar pkl 02:00 wib langsung melakukan penangkapan dan dan berhasil mengamankan tersangka an. Js alias Aw dengan beberapa barang Bukti, selanjutnya sekira pkl 06:20 wib tim gabungan yang berada di Kora Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang perempuanan bernama Fap alias Fr disebuah komplek perumahan dipontianak Barat, kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang warga binaan lapas kelas IIA Pontianak an. Br (residivis) yang merupakan suami dari tersangka Fap, kemudian setelah dikembangkan lebih lanjut bahwa BB Narkotika yang sudah diamankan berasal dari Warga negara Malaysia bernama AKA, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sekaligus merupakan pemilik barang serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotikadari Malaysua ke Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Dir Narkoba juga menyampaikan Modus operandi dari pelaku penyelundupan Narkotika jenis shabu yang berasal dari negara Malaysia tujyan ke Pontianak melalui jalur darat(perbatasan aruk kabupaten Sambas) Kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut
Sebelum mengakhiri kegiatan konferensi pers Dirnarkoba Menyampaikan estimasinya bahwa dengan di gagalkannya peredaran Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu digunakan oleh 8 jiwa.
"Dengan di gagalkannya peredaran Barang Bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti Polda Kalbar telah menyelamatkan jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa, jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu digunakan oleh 8 jiwa, "Tutup Kombes Thelly.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Harapkan Kerjasama Masyarakat Dalam Pengerjaan Pelebaran Jalan Sultan Hamid II