Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan dana hibah sebesar Rp5,7 miliar dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengendalikan inflasi.
Apresiasi itu juga diberikan kepada 50 daerah, baik kota, kabupaten maupun provinsi.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Intensif Fiskal Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin dinyatakan berhasil mengendalikan tingkat inflasi daerah periode pertama.
Hal itu dinilai terlihat dari terkendalinya harga berbagai barang kebutuhan pokok.
Baik sebelum hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Idul Adha, maupun sesudahnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengapresiasi penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Penghargaan itu berupa dana insentif fiskal untuk pengendalian inflasi yang diberikan atas kinerja Pemerintah Kota melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) setempat,” tuturnya.
Ia menyebut, jika dana hibah akan digunakan kembali untuk menopang pembangunan di Kota Banjarmasin.
Apalagi untuk memaksimalkan pembangunan sarana dan prasarana yang ada di daerah, diperlukan anggaran yang tidak sedikit.
“Jadi dana itu akan dimasukkan ke kas daerah untuk selanjutnya dimasukkan ke anggaran perubahan,” jelas Ibnu lagi.
Wali Kota Banjarmasin selama dua periode itu juga menyebut dan berterima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yang terlibat dalam upaya pengendalian inflasi.