Find Us On Social Media :
Disnaker Kabupaten Malang Beri Perlindungan Komprehensif Bagi Pekerja Migran (Ist)

Disnaker Kabupaten Malang Beri Perlindungan Komprehensif Bagi Pekerja Migran

- Senin, 29 Juli 2024 | 12:00 WIB

 

Penulis: A. Diva

Sonora.ID - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang telah meluncurkan program perlindungan komprehensif. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan penuh kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dan risiko di luar negeri.

Pada tahun 2023, Kabupaten Malang telah memberangkatkan 7.343 pekerja migran dari 33
Kecamatan di mana terdapat 5.965 orang bekerja di sektor informal dan 1.378 orang bekerja di sektor formal.

Jumlah PMI dari Kabupaten Malang pada tahun tersebut juga didominasi oleh perempuan
sebanyak 6.475 orang dan terdapat 868 orang laki-laki.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs. Yoyok Wardoyo, M.M. menyampaikan
bahwa dalam upaya memenuhi perlindungan pekerja migran, Disnaker Kabupaten Malang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 41 tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah diantaranya yaitu mengatur pemulangan pekerja migran jika terjadi situasi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, serta masalah lainnya sesuai kewenangannya.

Disnaker juga bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi pekerja migran
sebelum dan setelah mereka bekerja di daerah kabupaten/kota yang berada dalam kewenangannya.

Baca Juga: Bupati Sanusi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Malang tentang Perubahan APBD 2024

“Sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2017 Pemerintah Daerah memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan
kewenangannya,” ucap Yoyok.

Selain itu, Disnaker bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP3MI), UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi pekerja migran.

Untuk melindungi pekerja migran yang sudah berada di negara tempat mereka bekerja, Disnaker bersama UPT BP2MI telah mensosialisasikan
pentingnya mengurus nomor identitas pekerja migran di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau
Konsulat Jenderal Republik Indonesia agar dapat termonitoring oleh negara.

Strategi khusus yang dilakukan Disnaker Kabupaten Malang untuk melindungi para Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diantaranya, yaitu: