Find Us On Social Media :
Ilustrasi penertiban sepanjang jalur kereta api (DAOP I KAI)

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Bersih Lintas dan Edukasi Masyarakat di sekitar Wilayah Kemayoran-Tanjungpriok

Jumar Sudiyana - Senin, 5 Agustus 2024 | 16:43 WIB

Jakarta,Sonora.Id - KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Team PPSU Pandemangan (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) melaksanakan kegiatan bersih lintas Kemayoran-Ancol serta sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan sebagai respons atas viralnya video di media sosial terkait warga yang membuang sampah di atas kereta, di area stasiun, dan di jalur KA.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan penyesalan atas tindakan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk menanggulangi hal ini, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang larangan dan bahaya membuang sampah di area terlarang.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130.

Ixfan menegaskan bahwa kegiatan "Bersih Lintas" akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.

Aturan mengenai ruang manfaat jalan (Rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. PP ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta.

Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.