Find Us On Social Media :
DJP DIY Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan ()

DJP DIY Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan

Benni Listiyo - Senin, 5 Agustus 2024 | 22:52 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Koordinator Pengawas pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Senin, 5 Agustus 2024

Tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT. MA diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU KUP.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melakukan pungutan PPN terhadap lawan transaksi, dan untuk mengelabuhi perpajakan, tersangka mengisi kolom PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2018 s.d. Desember 2018, dimana sebenarnya tidak terdapat setoran PPN di muka yang dilakukan.

SPT Masa PPN yang seharusnya kurang bayar berubah menjadi NIHIL,  sehingga tidak ada setoran ke kas negara yang masuk.

Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520,879,838 (Lima Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tigga Puluh Delapan Rupiah) untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018.

Dalam rangka mengamankan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp1.571.705.000  (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah). 

Adapun asset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp1.553.244.000,00 ( satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp18.461.000,00 (delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP DIY, Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, berkas perkara atas tersangka AAP sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada  hari ini.

Keberhasilan ini  menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah DIY

Kegiatan penegakan hukum dibidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Pembinaan kepada wajib pajak bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pusat.

Pembinaan kepada wajib pajak dilaksanakan dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi, dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP.

Seluruh layanan yang disediakan DJP  dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya). 

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas, dengan demikian maka  kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kinerja Positif APBN DIY Terus Berlanjut hingga Juni 2024